Kepailitan dan Pemutusan Hubungan Kerja

Kepailitan dan Akibat Hukumnya Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Adapun kurator dan hakim pengawas akan ditetapkan oleh pengadilan pada putusan pernyataan pailit. Permohonan pailit terhadap debitor dapat diajukan atau dimohonkan kepada pengadilan, baik oleh debitor itu sendiri (secara sukarela/volunter) …

Kepailitan dan Pemutusan Hubungan Kerja Read More ยป