yplawoffice

Perjanjian: Apakah Cukup Hanya Sah Secara Hukum?

Manusia merupakan makhluk sosial yang dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi antara yang satu dengan yang lain (Zoon Politicon). Berinteraksi sudah tentu melibatkan sedikitnya dua pihak. Sebagai mahluk yang tidak dapat hidup sendiri, dalam kehidupannya manusia sebagai subjek hukum akan sangat sering berinteraksi sehingga menimbulkan ikatan di antara mereka. Dalam kehidupan bermasyarakat, ikatan atau perjanjian …

Perjanjian: Apakah Cukup Hanya Sah Secara Hukum? Read More »

Saksi Berantai (Kettingbewijs) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Alat Bukti Yang Sah Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa: “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Ketentuan tersebut menjadi hal penting dalam sistem pembuktian yang berdasarkan acuan …

Saksi Berantai (Kettingbewijs) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Read More »

Scroll to Top