Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan, Yes or No?

Siapa sih yang gak kenal Hakim Sarpin? Hakim Sarpin dengan putusan sensasionalnya yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (“Pemohon”), atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi sebuah cerita dalam perjalanan hukum Indonesia. Hakim Sarpin dianggap telah menerobos hukum karena dianggap melakukan penambahan objek praperadilan, karena berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, tidak termasuk penetapan tersangka. Putusan Hakim Sarpin ini kemudian menorehkan pertanyaan bagi kalangan masyarakat khususnya para penegak hukum, apakah penetapan tersangka adalah objek praperadilan?

 

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sesungguhnya jauh sebelum putusan Hakim Sarpin pada 16 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Mahkamah Konstitusi) telah menerima permohonan judicial review atas Pasal 77 KUHAP pada 26 Februari 2014 yang diperbaiki kemudian oleh pemohon pada 1 April 2014. Atas permohonan judicial review tersebut, kemudian Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 (“Putusan MK”). Putusan MK tersebut lahir pada masa yang tepat yaitu pada masa dimana khalayak dibingungkan oleh putusan Hakim Sarpin, terkait penetapan tersangka merupakan objek praperadilan atau bukan. Pada intinya, Putusan MK ini memutuskan bahwa “…Pasal 77 huruf a KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan….”. Dengan kata lain, maka penetapan tersangka menjadi objek praperadilan melalui Putusan MK ini.

 

Yes or No?

Setelah menjawab pertanyaan yang ada, kehadiran Putusan MK tersebut kemudian menciptakan pro kontra bagi berbagai pihak, khususnya para penegak hukum. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa dengan dinyatakannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka akan mengekang tindakan penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan memberikan angin segar kepada para penjahat. Namun jika ditelaah lebih lanjut, justru Putusan MK ini menjadi sebuah kemajuan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa kelemahan sekaligus kekhawatiran beberapa pihak dengan ditetapkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, antara lain pertama, penyidik harus menunjukkan bukti tersebut untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka telah sah mengingat penetapan tersangka harus dengan bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti (Pasal 1 angka 14 KUHAP juncto Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009), kedua, ditunjukkannya bukti dalam sidang praperadilan dianggap telah memasuki pokok perkara sehingga menjadi kabur antara praperadilan dengan peradilan, ketiga, kekhawatiran diajukannya gugatan praperadilan semata-mata untuk mengetahui penyidik mempunyai bukti apa saja dan dapat menimbulkan banyaknya gugatan praperadilan yang akan diajukan daripada sebelumnya karena ketika seseorang tidak terima adanya penetapan tersangka akan dirinya maka dapat mengajukan gugatan praperadilan, dan keempat, kekhawatiran atas subjektivitas hakim yang sangat tinggi karena hakim tunggal dan tidak mempunyai pendapat lain dalam menetapkan penetapan tersangka seseorang tersebut sah atau tidak, dan pandangan-pandangan lainnya.

 

Di sisi lain penulis berpendapat berbeda, bahwa dengan ditetapkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan justru menunjukkan bahwa memang hukum itu ada untuk melindungi hak-hak seseorang. Penetapan status tersangka terhadap seseorang merupakan bentuk dari perampasan hak asasi manusia karena dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka maka akan ada hak-hak yang menjadi berkurang. Oleh karena penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk sebuah perampasan hak asasi manusia maka sudah sepatutnya mendapat perlindungan hukum. Adapun kelebihan dari dengan ditetapkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan antara lain: pertama, semakin melindungi hak asasi manusia seseorang karena dapat melakukan pengujian terhadap status tersangka yang ditetapkan kepadanya bilamana dirinya tidak menerima penetapan tersebut. Kedua, sangat melindungi seseorang dari adanya kemungkinan status tersangka dalam jangka waktu yang tidak pasti mengingat selama ini banyak orang yang hanya bisa pasrah ketika ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengikuti persidangan dari awal sampai akhir dalam jangka waktu yang lama, bahkan tak jarang juga ada yang perkaranya tidak kunjung diperiksa sementara dirinya tidak dapat melakukan apa-apa. Ketiga, memberikan tekanan bagi para penyidik untuk bekerja secara profesional dan berhati-hati dalam menetapkan status tersangka bagi seseorang dan jika dikhawatirkan akan adanya gugatan praperadilan yang membludak, menurut penulis bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan karena sesungguhnya setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Keempat, peradilan menjadi lebih efektif dan lebih menerapkan asas peradilan yang cepat dan murah karena seseorang tidak perlu diperiksa dalam peradilan yang cenderung lama jika pada akhirnya dirinya dapat mengajukan gugatan praperadilan dan ternyata penetapan status tersangka pada dirinya tidak sah.      

 

Penutup

Jika menilik kembali tujuan dari hukum itu diciptakan dan konstitusi Negara Republik Indonesia yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945), maka sesungguhnya tidak ada alasan untuk memandang Putusan MK ini sebagai sebuah kekhawatiran. Harapannya di masa mendatang adalah adanya aturan khusus terkait pelaksanaan praperadilan supaya lebih efektif dan fair, atau praperadilan diberikan perhatian penting dalam perumusan RUU KUHAP supaya lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia.

 

Oleh: Yusty Riana Purba

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top