Perjanjian: Apakah Cukup Hanya Sah Secara Hukum?

Manusia merupakan makhluk sosial yang dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi antara yang satu dengan yang lain (Zoon Politicon). Berinteraksi sudah tentu melibatkan sedikitnya dua pihak. Sebagai mahluk yang tidak dapat hidup sendiri, dalam kehidupannya manusia sebagai subjek hukum akan sangat sering berinteraksi sehingga menimbulkan ikatan di antara mereka. Dalam kehidupan bermasyarakat, ikatan atau perjanjian yang paling sering dilakukan adalah perjanjian secara lisan yang didasarkan kepada kepercayaan. Perjanjian yang lisan tetap diakui dalam hukum apabila kedua belah pihak sama-sama mengakui adanya perjanjian tersebut. Lalu, bagaimana jika salah satu pihak tidak mengakui adanya perjanjian tersebut? Tentu hal ini akan menjadi permasalahan atau konflik bagi para pihak. Saat ini, perjanjian secara tertulis telah menjadi pilihan bagi banyak pihak mengingat perjanjian secara lisan dianggap terlalu beresiko.

 

Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Dengan kata lain, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal. Sebuah perjanjian dinyatakan sah secara hukum Indonesia apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: (1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (3) suatu pokok persoalan tertentu, dan (4) suatu sebab yang tidak terlarang. Dengan terpenuhinya ke-empat unsur tersebut, maka sebuah perjanjian telah sah secara hukum dan akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata).

 

Lebih lanjut, apabila sebuah perjanjian tidak memenuhi unsur kesepakatan dan kecakapan (syarat subjektif) maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable), artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan. Selama tidak ada pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak. Apabila perjanjian tidak memenuhi unsur suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal (syarat objektif) maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum (null and void), artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

 

Faktanya suatu sengketa atau konflik yang sering timbul dari suatu perjanjian bukan karena tidak terpenuhi unsur sebagaimana disyaratkan pada Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, namun karena adanya hak dan kewajiban salah satu pihak yang tidak terpenuhi. Para pihak membuat suatu perjanjian sudah tentu karena adanya kepentingan masing-masing pihak atau adanya manfaat yang akan diperoleh oleh masing-masing pihak. Kadang konflik juga terjadi ketika manfaat tidak dapat diperoleh karena ketentuan dalam perjanjian sulit atau bahkan tidak dapat dilaksanakan. Berbagai hal yang jauh lebih rumit dari sekedar supaya perjanjian sah secara hukum, harus menjadi perhatian para pihak dalam membuat perjanjian.

 

Salah satu hal penting dan sering membuat salah satu pihak tidak dapat memperoleh haknya adalah terkait penyelesaian perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian.

 

Dalam dunia bisnis misalnya suatu perjanjian adalah hal yang mutlak dan sangat penting, karena di dalam perjanjian akan diatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dan mengatur juga penyelesaian hukum seperti apa dan dimana yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa. Hal inilah sebenarnya perlu menjadi perhatian bagi para pengusaha dalam berbisnis. Perjanjian yang dibuat bukan semata-mata hanya perjanjian yang ditandatangani, melainkan perjanjian yang memang disusun dan dibuat dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodir kepentingan masing-masing pihak serta mengatur pula penyelesaian sengketa. Dapat dibayangkan jika suatu perjanjian dibuat dengan tidak serius hingga suatu waktu terjadi permasalahan, maka semua penyelesaian masalah tersebut akan kembali ke perjanjian itu sendiri. Jika di perjanjian telah diatur dengan jelas hak-hak dan kewajiban para pihak dan penyelesaian sengketa, maka penyelesaian masalah-masalah maupun sengketa dapat dilakukan lebih mudah.

 

Sebagai contoh, penulis pernah menangani permasalahan antara perusahaan dari negara A yang sedang bermasalah dengan perusahaan dari negara B. Perjanjian tersebut mengatur tentang sebuah pekerjaan yang dikerjakan di Indonesia, namun kedudukan para pihak bukan di Indonesia, perjanjian juga ditandatangani bukan di Indonesia. Namun, anehnya adalah dalam perjanjian diatur bahwa apabila terjadi sengketa maka diselesaikan di negara C menggunakan hukum negara D. Hal ini tentu akan mengakibatkan biaya yang akan dikeluarkan oleh pihak yang akan mengajukan upaya hukum menjadi jauh lebih besar. Selain biaya lebih besar, tentu penyelesaian sengketa juga akan lebih sulit. Itulah mengapa dalam pembuatan perjanjian harus dibuat dengan baik dan hati-hati dan yang terpenting dapat mengakomodir kepentingan para pihak serta dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan apabila terjadi sengketa.

 

Bagaimana jika hal ini terjadi pada Anda? Tentu tidak ada seorang pun yang menginginkan hak-haknya terabaikan. Dan tidak seorang pun menginginkan harus menempuh upaya hukum untuk mendapatkan haknya, apabila masih bisa dicegah sebelum sebuah masalah terjadi.

 

Ketika anda berbisnis tentu anda akan sangat serius memperhitungkan mengenai keuntungan dan pengeluaran, akan tetapi sering sekali memandang sebelah mata dalam pembuatan perjanjiannya. Padahal seluruh kesepakatan yang terjadi akan tercantum di dalam perjanjian dan perjanjian tersebut yang akan menjadi acuan maupun pedoman bagi para pihak selama perjanjian tersebut masih berlaku. Benar bahwa perjanjian yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya menjadi sah secara hukum, dan ini adalah hal pertama yang harus dipenuhi oleh sebuah perjanjian. Namun, dalam prakteknya tidak cukup hanya sah secara hukum saja.

 

Oleh: Sarabjit Singh Sandhu

1 thought on “Perjanjian: Apakah Cukup Hanya Sah Secara Hukum?”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top