Saksi Berantai (Kettingbewijs) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Alat Bukti Yang Sah

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa:

“hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Ketentuan tersebut menjadi hal penting dalam sistem pembuktian yang berdasarkan acuan “terbukti secara sah dan meyakinkan” (beyond a reasonable doubt).

 

Alat bukti menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara, karena dengan alat bukti hakim dapat mengungkap dan menemukan kebenaran materil (kebenaran sejati), sebagaimana tujuan dari hukum pidana itu sendiri.Hukum acara pidana bertujuan untuk mencari, mendapatkan, atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang jujur dan tepat.

 

Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia mengatur 5 (lima) jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, hakim akan menjatuhkan pidana kepada seseorang jika sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 5 (lima) alat bukti tersebut membuat hakim berkeyakinan bahwa benar terjadi tindak pidana dan terdakwa adalah pelakunya.Jika hakim memiliki keraguan maka harus juga berdasarkan keraguan yang beralasan (reasonable doubt).

 

Pada Pasal 185 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga diatur bahwa keterangan 1 (satu) orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.Namun, ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku, apabila disertai ada alat bukti yang sah lainnya.Hal ini dikenal dengan istilah unus testis nullus testis.

 

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur sedemikian tentunya supaya tercapai keadilan dalam pemeriksaan perkara, dimana hakim tidak menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak bersalah.

 

Banyak pihak yang memandang bahwa jika demikian ketentuannya, maka akan banyak pelaku tindak pidana yang tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan tidak ada alat bukti yang sah atau tidak ada seorang pun saksi yang melihat pelaku melakukan tindak pidana tersebut.Untuk perkara-perkara yang demikian, hakim dapat menggunakan ketentuan Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Saksi Berantai (Kettingbewijs)

Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur:

Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu”.

Ketentuan ini sering disebut dengan saksi berantai (kettingbewijs), yaitu beberapa orang saksi memberikan keterangan tentang suatu kejadian, namun keterangan tersebut berhubungan satu sama lain, sehingga dianggap sah sebagai alat bukti.

 

Dengan adanya ketentuan ini, maka sesungguhnya tidak ada juga kelonggaran atau kesempatan bagi seorang pelaku tindak pidana meskipun tidak ada saksi yang melihatnya secara langsung atau hanya ada 1 (satu) saksi saja tanpa alat bukti yang sah lainnya, ataudengan alasan tidak cukup alat bukti.

 

Keterangan oleh saksi berantai ini juga telah dipergunakan oleh hakim untuk memutus perkara di Indonesia, termasuk perkara yang banyak diketahui oleh masyarakat, di antaranya perkara Polycarpus (Peninjauan Kembali) dan perkara Miranda Swaray Goeltom.

 

Majelis hakim pada tingkat Peninjauan Kembali atas perkara Pollycarpus, memberikan pertimbangan sebagai berikut:

“bahwa alasan ini dapat dibenarkan, keterangan saksi di bawah sumpah: 1. Joseph Rerimase, 2. Asrini Utami Putri, 3. Raymod JJ Latuihamollo, 4. Raden Mohammad Patma Anwar, 5. Ir. Indra Setiawan, MBA dan saksi ahli Dr. Rer.Nat. I Made Gelgel Wirasuta, MSi, Apt, adalah merupakan alat bukti yang sah, karena keterangan yang diberikan telah sesuai dengan Pasal 185 dan Pasal 186 KUHAP, yang merupakan keadaanbaru sebagaimana …”

Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Pollycarpus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, dengan adanya saksi berantai.Saksi-saksi tersebut secara sendiri-sendiri memberikan keterangan dengan materi yang berbeda namun atas kejadian yang sama, yaitu keterangan bahwa Pollycarpus menghubungi Munir, S.H. namun diangkat oleh istrinya untuk menanyakan kapan ke Belanda, keterangan selama perjalanan Munir, S.H dan Pollycarpus di dalam pesawat menuju Singapore, keterangan saksi yang melihat Pollycarpus membelikan 2 kopi dan duduk bersama Munir, S.H. di Coffee Bean di ruang tunggu transit Bandara Changi dan keterangan bahwa adanya perintah dari seorang pejabat di Badan Intelijen Negara kepada bawahannya untuk membunuh Munir, S.H. Lebih jelasnya, dapat dibaca pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109PK/Pid/2007 yang dapat diakses di website Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Demikian halnya perkara Miranda Swaray Gultom, dimana Tim Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum terkait pembuktian unsur “memberikan sesuatu”, dimana menurut Tim Kuasa Hukum-nya tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa Miranda Swaray Gultom memberikan sesuatu kepada para pegawai negeri atau penyelenggara Negara.

 

Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum terkait dengan pembuktian unsur “memberikansesuatu” dengan metode kettingbewijs sesuai dengan Pasal 185 ayat (4) KUHAP…;

berdasarkan keterangan saksi NununNurbaeti, dinyatakan bahwa sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Terdakwa pernah meminta kepada saksi Nunun Nurbaeti untukmemperkenalkan Terdakwa kepada Anggota DPR RI yang saksi Nunun Nurbaeti kenal,dan saksi Nunun Nurbaeti bersedia untuk memperkenalkan dan mempertemukan Terdakwa dengan Anggota DPR RI Endin AJ Soefihara, Paskah Suzeta, Hamka Yandhu, di rumah saksi Nunun Nurbaeti di Cipete, akan tetapi saksi Nunun Nurbaeti tidak ikut dalam pertemuan tersebut;

Bahwa pertimbangan judex facti dengan menghubungkan locus delicti dan tempus delicti serta waktu dan tempat kejadian yang dialami oleh para saksi dengan terpilihnya Terdakwa sebagai DGSBI dengan pemberian Travellers Cheque ternyata telah menggambarkan ada hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan penerimaan Travellers Cheque oleh Anggota DPR RI masing-masing : saksi Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, saksi Endin AJ. Soefihara dari Fraksi PPP, saksi Udju Djuhaeri bersama saksi Darsup Yusuf, R. Sulistiyadi, dan Suyitno dari Fraksi TNI/Polri, dan saksi Hamka Yandhu Y.R dari Fraksi Golkar di Komisi IX DPR RI menerima Travellers Chegue BII masing-masing senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan setelah adanya pemberian Travellers Cheque BII lalu pada malam harinya dilakukan voting pemilihan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Terdakwa terpilih dengan suara mayoritas, oleh karena itu perbuatan Terdakwa bekerja bersamasama dengan saksi-saksi dengan sadar dan erat memberikan Travellers Cheque kepada beberapa orang Anggota DPR RI yang telah dipidana dan telah memperoleh kekuatan tetap, maka judex facti berpendapat unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa”.

Dengan kata lain, hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat kasasi menggunakan ketentuan saksi berantai sebagai alat bukti yang sah untuk menghukum Miranda Swaray Goeltom karena masing-masing keterangan saksi-saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain dan bersesuaian dengan fakta-fakta yang terjadi.Lebih jelasnya, dapat dibaca pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 545K/Pid.Sus/2013 yang dapat diakses di website Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Kesimpulan

Saksi berantai (kettingbewijs) ini sering dipergunakan dalam perkara yang tidak mempunyai atau tidak cukup alat bukti yang bersifat langsung, maksudnya berkaitan secara langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi.Terhadap peristiwa pidana yang tidak mempunyai alat bukti secara langsung, sering sekali ada pandangan untuk menggunakan Circumstance Evidence maupun Indirect Evidencesupaya pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban.Istilah Circumstance Evidence maupun Indirect Evidencesendiri secara eksplisit tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia.

 

Bahwa memang adalah lebih mudah untuk membuktikan suatu tindak pidana jika ada alat bukti yang bersifat langsung dibandingkan dengan suatu tindak pidana yang berdasarkan alat bukti yang bersifat tidak langsung.

 

Namun untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan dari hukum itu sendiri, hakim yang memeriksa sebuah perkara dapat menggali sebuah kebanaran dari adanya alat bukti yang bersifat tidak langsung tersebut, dengan menggunakan metode kesaksian berantai sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia.

 

Namun, layaknya sebuah puzzle, rangkaian dari keterangan-keterangan tersebut haruslah berhubungan satu sama lain, saling mendukung dan jika dirangkai satu sama lain akan mengarah pada satu titik tertentu yaitu terjadinya peristiwa pidana tersebut dan bahwa terdakwa adalah pelakunya, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada hakim.

 

Keterangan yang berdiri sendiri-sendiri yang berhubungan satu sama lain tersebut haruslah tidak terbantahkan dan menunjukkan terjadinya suatu tindak pidana yang didawakan terhadap terdakwa. Rangkaian keterangan tersebut haruslah secara meyakinkan menunjukkan bahwa pelaku adalah benar pelaku tindak pidana tersebut.

 

Keterangan-keterangan tersebut akan memberikan keyakinan kepada hakim, keyakinan bahwa ada keraguan yang beralasan (reasonable doubt) karena tidak ada alat bukti atau tidak cukup alat bukti, atau keyakinan bahwa pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.Hakim dalam memberikan putusannya harus berkeyakinan penuh tanpa keraguan, supaya tidak ada putusan yang tidak benar, menghukum orang yang tidak bersalah, atau tidak menghukum orang yang bersalah.

 

 

Oleh: Yusty Riana Purba

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top