Saksi Berantai (Kettingbewijs) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Alat Bukti Yang Sah Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa: “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Ketentuan tersebut menjadi hal penting dalam sistem pembuktian yang berdasarkan acuan …

Saksi Berantai (Kettingbewijs) Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Read More »